Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan pariaman (021) 315610 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Dokumen Nikah

Persyaratan Pendaftaran Nikah

Daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran nikah di KUA pariaman pariaman. Siapkan semuanya agar proses berjalan lancar.

Dokumen dari Kelurahan / Desa (Wajib)

Sebelum daftar ke KUA, calon pengantin (catin) harus mengurus 4 surat dari kelurahan / desa setempat berdasarkan PMA No. 19/2018:

  • Surat N1, Surat Pengantar Nikah dari kelurahan
  • Surat N2, Surat Keterangan Asal Usul
  • Surat N3, Surat Persetujuan Mempelai
  • Surat N4, Surat Keterangan Tentang Orang Tua
Cara Memperoleh: Datang ke RT/RW untuk surat pengantar, lanjut ke kelurahan untuk legalisasi 4 surat di atas. Bawa KTP, KK, dan akta lahir.

Dokumen Pribadi Catin Pria

  • Fotokopi KTP-el (yang masih berlaku)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto berlatar belakang biru ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (3 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Dokter
  • Surat Keterangan Bukti Imunisasi TT (untuk catin wanita, lihat di bawah)
  • Surat Izin Atasan jika anggota TNI/Polri/ASN aktif
  • Akta Cerai asli (jika duda cerai)
  • Surat Keterangan Kematian (jika duda meninggal)

Dokumen Pribadi Catin Wanita

  • Fotokopi KTP-el (yang masih berlaku)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto berlatar belakang biru ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (3 lembar)
  • Surat Bukti Imunisasi TT (Tetanus Toxoid), dari Puskesmas
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Dokter
  • Akta Cerai asli (jika janda cerai)
  • Surat Keterangan Kematian suami (jika janda meninggal)
Imunisasi TT: Catin wanita wajib imunisasi Tetanus Toxoid (TT) minimal 1 kali sebelum nikah, di Puskesmas terdekat. Bukti TT dilampirkan saat daftar nikah.

Dokumen Wali Nikah

Wali nikah (ayah kandung atau wali yang ditunjuk syariah) juga melampirkan:

  • Fotokopi KTP-el wali
  • Surat Keterangan Wali dari kelurahan (jika wali bukan ayah kandung)
  • Akta Kematian (jika ayah meninggal dunia, dilampirkan dengan keterangan wali)

Dokumen Saksi (2 Orang)

  • Fotokopi KTP-el saksi (laki-laki Muslim, akil baligh, adil)
  • Hadir saat akad nikah berlangsung

Persyaratan Khusus

Calon Pengantin di Bawah Usia

Berdasarkan UU No. 16/2019 Perubahan UU Perkawinan, usia minimum nikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Bila ada catin yang belum mencapai 19 tahun, wajib melampirkan:

  • Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama
  • Surat persetujuan tertulis kedua orang tua

Nikah Beda Kewarganegaraan

Untuk pernikahan WNI dengan WNA, dokumen tambahan:

  • Paspor WNA yang masih berlaku
  • Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian
  • Surat keterangan tidak halangan menikah dari Kedutaan negara asal
  • Sertifikat masuk Islam (jika WNA non-Muslim awalnya)
  • Fotokopi visa kunjungan / KITAS / KITAP

Pernikahan dengan Mualaf

  • Surat Keterangan Masuk Islam dari masjid / lembaga Islam
  • Sertifikat dua kalimat syahadat (Ikrar)
  • Nama Islam yang diberikan setelah masuk Islam

Persyaratan Rujuk

  • Buku Nikah asli (suami dan istri)
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama (untuk talak melalui pengadilan)
  • Surat Keterangan Talak (untuk talak di luar pengadilan, dilakukan sebelum 1979)
  • KTP-el suami dan istri
  • Surat Keterangan dari kelurahan
  • Dua orang saksi (bawa KTP)

Persyaratan Wakaf Tanah

  • KTP-el Wakif (yang mewakafkan) dan Nazir (pengelola)
  • Sertifikat tanah / Girik / SKT yang akan diwakafkan
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Surat persetujuan ahli waris (jika berkaitan dengan harta bersama)
  • Dua orang saksi
  • Fotokopi pendirian Nazir (jika berbentuk badan hukum)
Bantuan KUA: Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas KUA akan memberikan panduan untuk melengkapinya. Konsultasi gratis tersedia di KUA pariaman.