Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan pariaman (021) 315610 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Profil Kantor

Tentang KUA pariaman

Mengenal lebih dekat Kantor Urusan Agama pariaman, unit pelaksana teknis Kementerian Agama RI di tingkat kecamatan untuk urusan agama Islam.

Profil Kantor

KUA pariaman adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan, yang menyelenggarakan urusan agama Islam di wilayah kecamatan pariaman. KUA dipimpin oleh seorang Kepala KUA dan dibantu oleh Penghulu, Penyuluh Agama, serta staf tata usaha.

Sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, KUA berperan dalam pencatatan peristiwa nikah, rujuk, wakaf, serta bimbingan keluarga sakinah bagi masyarakat Muslim di pariaman. KUA menjadi simpul penting antara umat dengan negara dalam urusan administrasi keagamaan.

Dasar Hukum

Operasional KUA pariaman berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan
  • UU No. 41 Tahun 2004, Wakaf
  • PP No. 9 Tahun 1975, Pelaksanaan UU Perkawinan
  • PP No. 48 Tahun 2014, Tarif PNBP Pencatatan Nikah
  • PMA No. 19 Tahun 2018, Pencatatan Perkawinan
  • PMA No. 34 Tahun 2016, Organisasi & Tata Kerja KUA Kecamatan

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016, KUA pariaman mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Pelayanan Nikah dan Rujuk, Pencatatan, penerbitan akta nikah & buku nikah, fasilitasi rujuk.
  • Pengelolaan Statistik dan Dokumentasi, Pengelolaan data pernikahan, rujuk, dan peristiwa keagamaan lain.
  • Pelayanan Bimbingan Masyarakat Islam, Penyuluhan agama, bimbingan keluarga sakinah, kursus pranikah.
  • Pelayanan Bimbingan Ibadah Sosial, Pembinaan masjid, mushola, dan lembaga keagamaan Islam.
  • Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat, Penetapan awal bulan Hijriyah, jadwal sholat, dan arah kiblat.
  • Pelayanan Pendaftaran Haji & Umrah, Pendampingan administrasi pendaftaran dan manasik bagi jamaah.
Wilayah Kerja: Kecamatan pariaman
Layanan Utama: Pencatatan Nikah, Rujuk, Wakaf, Bimbingan Keluarga
Kantor: Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan pariaman
Pengawasan: Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Sejarah Singkat

Cikal bakal KUA berakar dari masa kolonial Belanda dengan dibentuknya Penghulu Lurah sebagai pejabat agama. Setelah kemerdekaan, KUA dibentuk sebagai bagian dari Kementerian Agama untuk melayani urusan keagamaan umat Islam di tingkat kecamatan.

KUA pariaman pariaman berdiri sebagai wujud kehadiran negara dalam pelayanan administrasi keagamaan masyarakat, menjamin bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi dengan kekuatan hukum yang sah, baik secara agama maupun negara.

Pelayanan untuk Siapa

KUA pariaman melayani seluruh umat Muslim di wilayah kecamatan pariaman, meliputi:

  • Calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan akad nikah
  • Pasangan yang ingin rujuk setelah talak raj'i
  • Wakif yang ingin mewakafkan tanah/harta untuk kepentingan umat
  • Calon jamaah haji dan umrah
  • Pengurus masjid/mushola/lembaga keagamaan Islam
  • Masyarakat yang membutuhkan bimbingan keagamaan atau konsultasi keluarga
Pencapaian Kami

KUA pariaman dalam Angka

1.250+
Akad Nikah / Tahun
42
Masjid Terdaftar
98%
Catin Suscatin
15+
Petugas KUA